PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Masyarakat
Madani Dan Kesejahteraan Umat
A.
Konsep Masyarakat
Madani
Makna utama dari masyarakat madani adalah
masyarakat yang menjadikan nilai-nilai peradaban sebagai ciri utama. Karena itu
dalamn sejarah pemikiran filsafat, sejak filsafat Yunani sampai masa filsafat
islam juga dikenal dengan istilah madinah atau polis, yang berarti kota, yaitu
masyarakat yang maju dan berperadaban. Masyarakat madani menjadi simbol
idealisme yang diharapkan oleh setiap masyarakat.
Adapun masyarakat madani berasal dari bahasa Arab
zaman Rasulullah saw. yang artinya juga sama dengan masyarakat kota yang sudah
disentuh oleh peradaban baru (maju), lawan dari masyarakat madani adalah
masyarakat atau komunitas yang masih mengembara yang disebut badawah atau
pengembara (badui).
Ada yang menyamakan makna masyarakat madani sama
saja dengan Civil Society, tentu saja ada persamaannya, tetapi juga ada
perbedaan, keduanya sama jika dilihat dari sudut makna sivis, manusia
beradab yang menjunjung tinggi azas persamaan setiap warga walaupun warga itu
memiliki perbedaan dalam agama kepercayaan, bahasa dan kebudayaannya.
Masyarakat madani zaman rasul dengan Sivil Society dalam zaman modern keduanya
berbeda antara lain dari segi pandangan dunianya, seperti diperlihatkan sejarah
perkembangannya dari Sivitas Dei (kota Ilahi) ke Sivil Society.
Masyarakat Islam memiliki konsep (doktrin) yang
konkrit untuk menciptakan kondisi masyarakat Islami. Islam bukan sekedar agama
yang memiliki konsep ajaran spiritualis (individual) semata, letaknya
kemajemukan agama Islam karena menyandang ajaran pada semua aspek kehidupan
manusia baik vertikal maupun horizontal.
Di
dalam al qur’an Allah memberikan ilustrasi masyarakat ideal, sebagai gambaran
dari Masyarakat madani dengan firmanNya dalam al qur’an yang artinya :
(Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan Yang Maha
Pengampun (Qs. Saba : 15).
B.
Karakteristik
Masyarakat Madani
Terdapat empat empat ciri utama
dari masyarakat madani yaitu :
1. Kesukarelaan
Artinya suatu masyarakat madani bukanlah merupakan suatu masyarakat paksanan
atau karena indokrinasi. Keanggotaan masyarakat madani adalah keanggotaan dari
pribadi yang bebas, yang secara sukarela membentuk suatu kehidupan bersama dan
oleh sebab itu mempunyai komitmen bersama yang sangat besar untuk mewujudkan
sita-cita bersama. Dengan sendirinya tanggungjawab pribadi sangat kuat karena
diikat oleh keinginan bersama untuk mewujudkan keinginan tersebut.
2. Keswasembadaan
Seperti kita lihat keanggotaan yang suka rela
untuk hidup bersama tentunya tidak akan menggantungkan kehidupanya kepada orang
lain. Dia tidak tergantung kepada negara, juga tidak tergantung kepada
lembaga-lembaga atau organisasi. Setiap anggota mempunyai harga diri yang
tinggi, yang percaya akan kemampuan sendiri untuk berdiri sendiri bahkan untuk
dapat membantu yang berkekurangan. Keanggotaan yang penuh percaya diri tersebut
adalah anggota yang bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri dan terhadap
masyarakatnya.
3.
Kemandirian tinggi terhadap Negara
Berkaitan dengan ciri yang kedua tadi, para
anggota masyarakat madani adalah manusia-manusia yang percaya diri sehingga
tidak tergantung kepada perintah orang lain termasuk negara. Bagi mereka,
negara adalah kesepakatan bersama sehingga tanggung jawab yang lahir dari
kesepakatan tersebut adalah juga tuntutan dan tanggung jawab dari masing-masing
anggota. Inillah negara yang berkedaulatan rakyat.
4.
Keterkaitan pada nilai-nilai hukum yang
disepakati bersama.
Hal ini berarti suatu masyarakat madani adalah
suatu masyarakat yang berdasarkan hukum dan bukan negara kekuasaan.
Secara umum masyarakat yang
beradab berciri;
1. Kemanusiaan
2. Saling menghargai sesama manusia
3. Sebagai makhluk Ilahi dalam kehidupan bersama dalam masyarakat yang
warga (civitasnya) pluralistic
4. Memiliki berbagai perbedaan, akan tetapi mengembangkan kehidupan
individu yang demokratis
5. Pemimpin yang mengayomi warga
6. Masyarakat merasa dilindungi oleh sesama warga karena penghargaan
hak-hak dan kewajiban masing-masing.
Masyarakat ideal menurut Islam adalah masyarakat
yang taat pada aturan Ilahi yang hidup dengan damai dan tenteram yang tercukupi
kebutuhan hidupnya. Dalam Al-Qur’an kondisi masyarakat seperti itu digambarkan
dengan “baldatun Tayyibatun Warabbun Gafur.” Negara yang baik, yang berada
dalam lindungan ampunan-Nya. Realisasi dari masyarakat ideal tersebut pada masa
Nabi Muhammad saw. dicontohkan pada masa kehidupan rasul di kota Madinah,
dimana masyarakatnya memberikan kepercayaan dan mewujudkan ketaatan pada
kepemimpinan Rasulullah saw. Hidup dalam kebersamaan dan Al-Qur’an sebagai
landasan hidupnya.
Masyarakat
madani dalam pandangan Islam adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan yang maju dalam penguasaan iptek. Karena itu dalam
sejarah filsafat, sejak filsafat Yunani sampai masa filsafat Islam dikenal
istilah Madinah atau polis yang berarti kota yaitu masyarakat yang
berperadaban. Masyarakat madani yang menjadi sentral idealisme yang diharapkan
oleh masyarakat seperti yang tercantum dalam QS. Saba’/34:15. Masyarakat
yang sejahtera, bahagia itulah yang oleh Allah dijadikan negara ideal bagi
ummat Islam dimana pun dan yang hidup di abad mana pun, mempunyai cita-cita
untuk hidup dalam negara yang baik dan sejahtera, bertaqwa kepada Allah swt.
Piagam
Madinah sebagai rujukan pembinaan masyarakat madani, yang merupakan perjanjian
antara Rasul beserta ummat Islam dengan penduduk Madinah yang beragama Yahudi
dan kaum aus dan khazraj yang beragama watsani. Perjanjian Madinah ini berisi
kesepakatan ketiga unsur masyarakat untuk saling tolong-menolong, menciptakan
kedamaian dalam kehidupan sosial, menjadikan Al-Qur’an sebagai konstitusi,
menjadikan rasul sebagai pemimpin dengan ketaatan penuh terhadap keputusannya
dan memberi kebebasan bagi penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan ajaran
agama yang dianutnya.
Istilah “Civil Society” bisa
disepadankan dengan istilah “masyarakat madani”, acuan nya adalah masyarakat
demokratis di Madinah pada masa Nabi Muhammad Saw yang diatur dalam Piagam
Madinah. Menurut Sukidi yang dikutip oleh H.A.R Tilaar (1999:160) terdapat
sepuluh prinsip dasar yang tercantum dalam Piagam Madinah, yaitu :
1. Prinsip kebebasan beragama
2. Prinsip persaudaraan seagama
3. Prinsip persatuan politik dalam meraih cita-cita bersama
4. Prinsip saling membantu yatu setiap orang mempunyai keududkan yang sama sebagai angoota masyarakat
5. Prinsip persamaan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara
6. Prinsip persamaan di depan hukum bagi setiap warga negara
7. Prinsip penegakan hukum demi tegaknya keadilan dan kebenaran tanpa pandang bulu
8. Prinsip pemberlakuan hukum adat yang tetap berpedoman pada keadilan dan kebenaran
9. Prinsip perdamaian dan kedamaian. Hal ini berarti pelaksanaan prinsip-prinsip masyarakat madaniah tersebut tidak boleh mengorbankan keadilan dan kebenaran
10. Prinsip pengakuan hak atas setiap orang atau individu. Prinsip ini adalah pengakuan terhadap penghormatan atas hak asasi setiap manusia.
1. Prinsip kebebasan beragama
2. Prinsip persaudaraan seagama
3. Prinsip persatuan politik dalam meraih cita-cita bersama
4. Prinsip saling membantu yatu setiap orang mempunyai keududkan yang sama sebagai angoota masyarakat
5. Prinsip persamaan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara
6. Prinsip persamaan di depan hukum bagi setiap warga negara
7. Prinsip penegakan hukum demi tegaknya keadilan dan kebenaran tanpa pandang bulu
8. Prinsip pemberlakuan hukum adat yang tetap berpedoman pada keadilan dan kebenaran
9. Prinsip perdamaian dan kedamaian. Hal ini berarti pelaksanaan prinsip-prinsip masyarakat madaniah tersebut tidak boleh mengorbankan keadilan dan kebenaran
10. Prinsip pengakuan hak atas setiap orang atau individu. Prinsip ini adalah pengakuan terhadap penghormatan atas hak asasi setiap manusia.
Masyarakat Madani sebagai
masyarakat yang paling ideal memiliki identitas khusus yaitu; berTuhan, damai,
tolong menolong, toleran, keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial,
berpandangan tinggi dan berakhlak mulia.
C.
Peranan Umat Islam
dalam Mewujudkan Masyarakat Madani
Dalam kontek masyarakat Indonesia, dimana umat
islam adalah mayoritas, peranan umat islam untuk mewujudkan masyarakat madani sangat
menentukan. Kondisi masyarakat Indonesia sangat bergantung pada kontribusi yang
diberikan oleh umat islam. Peranan umat islam itu dapat direalisasikan melalui
jalur hukum, sosial-politik, ekonomi dan yang lain. Sistem hukum,
sosial-politik, ekonomi dan yang lain di Indonesia, memberikan ruang untuk
menyalurkan aspirasinya secara kontruktif bagi kepentingan bangsa secara
keseluruhan.
Permasalahan pokok yang masih menjadi kendala
saat ini adalah kemampuan dan konsistensi umat islam Indonesia terhadap karakter
dasarnya untuk mengimplementasikan ajaran islam dalam kehidupan berbansga dan
bernegara melalui jalur-jalur yang ada. Sekalipun umat Islam secara kuantitatif
mayoritas, tetapi secara kualitatif masih rendah sehingga perlu pemberdayaan
secara sistematis. Sikap amar ma’ruf nahi munkar juga masih sangat lemah. Hal
itu dapat dilihat dari fenomena-fenomena sosial yang bertentangan di semua
sektor, kurangnya rasa aman, dan lain sebagainya. Bila umat islam Indonesia
benar-benar mencerminkan sikap hidup yang Islami, pasti bangsa Indonesia
menjadi bangsa yang kuat dan sejahtera.
D.
Manajemen Zakat dan
Wakaf
1.
Manajemen Zakat
Zakat merupakan dasar prinsipil untuk menegakan
struktur sosial islam, Zakat bukanlah derma atau sedekah biasa, ia adalah
sedekah wajib. Dengan telaksananya lembaga zakat dengan baik dan benar
diharapkan kesulitan dan penderitaan fakir miskin dapat berkurang. Di samping
itu dengan pengelolaan zakat yang profesional, berbagai permasalahan yang
terjadi dalam masyarakat yang ada hubungannya dengan mustahiq juga dapat
dipecahkan.
Zakat ada dua macam yaitu zakat mal dan zakat
fitrah. Zakat Mal sebagaimana sudah dibahas adalah bagian dari harta kekayaan
seseorang atau badan hukum yang wajib diberikan kepada orang orang tertentu
setelah mencapai jumlah minimal tertentu dan setelah memiliki selama jangka
waktu tertentu pula. Sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan pada
akhir puasa Ramadhan. Hukumnya wajib atas setiap orang muslim, baik laki-laki
maupun perempuan, budak atau merdeka (Yusuf al Qardlawi, 162)
Zakat adalah salah satu bentuk distribusi
kekayaan di kalangan umat Islam sendiri, dari golongan umat yang kaya kepada
golongan umat miskin, agar tidak terjadi jurang pemisah antara golongan kaya
dan golongan miskin serta untuk menghindari penumpukan kekayaan pada golongan
kaya saja. Untuk melaksanakan lembaga zakat itu dengan baik dan sesuai dengan
fungsi dan tujuannay tertentu harus ada aturan-aturan yang harus dilakukan
dalam penggolongannya. Pengelolaan zakat yang berdasarkan pada prinsip-prinsip
pengaturan yang baik jelas akan lebih meningkatkan manfaatnya yang nyata bagi
kesejahteraan masyarakat. Sehubungan dengan pengelolaan zakat yang kurang
optimal, pada tanggal 23 September 1999 Presiden RI, B.J. Habibie mengesahkan
Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang zakat dan Menteri Agama RI menetapkan
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor581Tahun1999.
Berhasilnya pengelolaan zakat tidak hanya
tergantung pada banyaknya zakat yang terkumpul, tetapi sangat tergantung pada
dampak dari pengelolaan zakat tersebut dalam masyarakat. Zakat baru dapat
dikatakan berhasil dalam pengelolaanya apabila zakat tersebut benar-benar dapat
mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial dalam masyarakat. Keadaan yang
demikian sangat tergantung dari manajemen yang diterapkan oleh amil zakat dan
political will dari pemerintah.
2.
Manajemen Lembaga Wakaf
Sebagai salah satu lembaga sosial Islam, wakaf
erat kaitanya dengan sosial ekonomi masayarakat. Walaupun wakaf merupakan
lembaga Islam yang hukumnya sunnah, namun lembaga ini dapat berkembang dengan
baik di beberapa negara misalnya Mesir, Yordania, Saudi Arabia, Bangladesh dan
lain-lain. Hal ini barangkali karena lembaga wakaf ini dikelola dengan
manajemen yang baik sehingga manfaatnya sangat dirasakan bagi pihak-pihak yang
memerlukannya.
Di Indonesia sedikit tanah wakaf yang dikelola
secara produktif dalam bentuk suatu yang hasilnya dapat dimanfaatkan bagi
pihak-pihak yang memerlukan termasuk fakir miskin. Pemanfaatan tersebut dilihat
dari segi sosial khususnya untuk kepentingan keagamaan memang efektif, tetapi
dampaknya kurang berpengaruh positif dalam kehidupan ekonomi masyarakat.
Apabila peruntukan wakaf hanya terbatas pada hal-hal di atas tanpa diimbangi
dengan wakaf yang dapat dikelola secara produktif, maka wakaf sebagai salah
satu sarana untuk mewujudkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat, tidak
akan dapat terealisasi secara optimal.
Agar wakaf di Indoensia dapat memberdayakan ekonomi umat, maka di Indonesia perlu dilakukan paradigma baru dalam pengelolaan wakaf. Wakaf yang selama ini hanya dikelolo secara konsumtif dan tradisional, sudah saatnya kini wakaf dikelola secara produktif.
Agar wakaf di Indoensia dapat memberdayakan ekonomi umat, maka di Indonesia perlu dilakukan paradigma baru dalam pengelolaan wakaf. Wakaf yang selama ini hanya dikelolo secara konsumtif dan tradisional, sudah saatnya kini wakaf dikelola secara produktif.
Di beberapa negara seperti Mesir, Yordania, Saudi
Arabia, Turki, Bangladesh, wakaf selain berupa sarana dan prasarana ibadah dan
pendidikan juga berupa tanah pertanian, perkebunan, uang, saham, real estate
dan lain-lain yang semuanya dikelola secara produktif. Dengan demikian hasilnya
benar-benar dapat dipergunakan untuk mewujudkan kesejahteraan umat.
Wakaf uang dan wakaf produktif penting sekali
untuk dikembangkan di Indonesia di saat kondisi perekonomian yang kini sedang
memburuk, Contoh sukses pelaksanaan sertifikat wakaf tunai di Bangladesh dapat
dijadikan teladan bagi umat Islam di Indonesia. Kalau umat Islam mampu melaksanakanya
dalam skala besar, maka akan terlihat implikasi positif dari kegiatan wakaf
tunai tersebut, wakaf tunai mempunyai peluang yang unik bagi terciptanya
investasi di bidang keagamaan, pendidikan dan pelayanan sosial.
Kesimpulan
·
Masyarakat madani adalah
sebuah masyarakat demokratis dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan
kewajibannya, dimana pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya
bagi kreatifitas warga.
·
Ciri-ciri masyarakat madani
antara lain terpenuhinya kebutuhan dasar, berkembangnya modal manusia dan
sosial, tidak adanya diskriminasi, adanya hak, hubungan kelompok, sikap
saling menghargai perbedaan, terselenggaranya sistem pemerintahan dan
adanya jaminan kepada anggotanya.
·
Dapat dikatakan bahwa dengan
terciptanya masyarakat maka akan terwujud pula kesejahteraan umat. Karena pada
dasarnya kesejahteraan umat adalah sebagai tujuan dari terbentuknya masyarakat
madani, dan di dalam mewujudkan masyarakat madani dan kesejahteraan umat
haruslah berpacu dengan Al-qur’an dan As-sunnah yang di amanatkan Rasulullah
kepada kita sebagai umat akhir zaman.
·
Zakat adalah memberikan
harta yang telah mencapai nisab dan haul kepada orang yang berhak menerimanya
dengan syarat-syarat tertentu.Denagn zakat kita dapat meningkatkan taraf hidup
masyarakat hingga mencapai derajat yang disebut masyarakat madani.
·
Wakaf adalah salah satu
bentuk dari lembaga ekonomi Islam. Ia merupakan lembaga Islam yang satu sisi
berfungsi sebagai ibadah kepada Allah, sedangkan di sisi lain wakaf juga
berfungsi sosial. Wakf muncul dari satu pernyataan dan perasaan iman yang
mantap dan solidaritas yang tinggi antara sesama manusia. Dalam fungsinya
sebagai ibadah ia diharapkan akan menjadi bekal bagi si wakif di kemudian hari,
karena ia merupakan suatu bentuk amalan yang pahalanya akan terus menerus
mengalir selama harta wakaf itu dimanfaatkan. Sedangkan dalam fungsi sosialnya,
wakaf merupakan aset amat bernilai dalam pembangunan umat.
Saran
Kesejahteraan
merupakan keinginan bagi setiap manusia maka hendaknya setiap orang berusaha
untuk mewujudkan masyarakat madani sehingga kesejahteraan akan tercipta pula.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar