LEMBAGA
KEUANGAN
LEMBAGA
PEMBIYAAN
(LEMBAGA
KEUANGAN BUKAN BANK)
Lembaga
keuangan non bank yang fungsi dan peranannya semakin penting dalam perokonomian
modern adalah lembaga pembiyaan. Lembaga ini sangat terasa maanfatnya, baik
bagi konsumen maupun produsen, utamanya untuk memperlancar aktivitas transaksi
skala ritel. Beberapa produk lembaga pembiyaan yang sudah dikenal antara lain
adalah sewa guna (Leasing), pembelian
secara kredit, dan kartu kredit. Barang kali sudah cukup banyak diantara kita
yang pernah atau sedang menikmati jasa lembaga pembiyaan.
13.1. KONSEP DAN
PENGERTIAN
Lembaga
pembiyaan adalah lembaga keuangan yang aktivitasnya utamanya membantu dalam hal
pembiyaan khususnya skala ritel. Dilihat dari sasaran pelayanannya, lembaga
pembiyaan dapat dibedakan menjadi 3 kelompok, yaitu pembiyaan penjualan (Sales Finance Company), pembiyaan
konsumen (Consumer Finance Company),
dan pembiyaan usaha (Business Finance
Company).
13.1.1.
Pembiyaan Penjualan (Sales Finance
Company)
Perusahaan
pembiyaan penjualan memberikan kredit kepada para konsumen yang ingin membeli
produk-produk sebuah usaha tertentu. Biasanya perusahaan ini dimiliki atau anak
perusahaan yang memproduksi produk-produk yang mereka jual secara kredit. Di
indonesia, produsen-produsen mobil memiliki anak perusahaan yang membrikan
penjualan dengan sistem kredit kepada para pembeli mobil mereka. Bila seseorang
ingin membeli mobil secara kredit, dia cukup mendatangi dealer mobil yang terdekat dengan tempat tinggalnya dan di sana
biasanya tersedia jasa pelayan pembelian kredit yang dikelola anak perusahaan.
13.1.2.
Pembiyaan Konsumen (Consumer Finance
Company)
Perusahaan
pembiyaan konsumen barangkali merupakan perusahaan pembiyaan yang paling
dikenal oleh masyarakat. Jasa perusahaan ini adalah membantu mereka yang ingin
membeli barang-barang atau mungkin juga rumah, memperbaiki rumah, dan membiayi
kembali (refinance) utang-utang skala
kecil (small debts).
13.1.3.
Pembiyaan Usahab (Business Finance
Company)
Spesialisasi
perusahaan ini memberikan pinjaman dalam bentuk kredit kepada
perusahaan-perusahaan atau membeli piutang perusahaan dengan harga diskon.
Perusahaan yang memberi bantuan kredit dikenal sebaga perusahaan sewa guna
usaha (Leasing). Sedangkan perusahaan
yang membeli piutang perusahaan lain yang dikenal sebagai perusahaan anjak
piutang (Factoring).
13.2. Prinsip-prinsip Dasar
Operasional Lembaga Pembiyaan
Perusahaan
pembiyaan melakukan pinjaman dari piak lain yang memiliki dana dalam skala
besar, tetapi menyalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkannya dalam jumlah
yang kecil-kecil. Prinsip kerja ini berbeda dengan bank, yang mengumpulkan dana
dalam jumlah yang relatif kecil-kecil tetapi menyalurkan dalam jumlah yang
besar.
Sebagai
sebuah lembaga pembiyaan, perusahaan pembiyaan pun mengahadapi beberapa resiko
usaha, terutama resiko gagal tagih (Default
Risk) dan resiko likuiditas (Liquiditity
Risk). Resiko gagal tagih (Default
Risk) terjadi bila nasabah peminjaman tidak mampu membayar utangnya. Resiko
likuiditas (Liquidity Risk)
disebabkan aset finansial yang dimiliki perusahaan pembiyaan relatif sulit
dijual di pasar sekunder.
13.3. SEWA GUNA USAHA (Leasing)
Sewa
guna usaha adalah kegiatan pembiyaan dalam bentuk penyediaan barang modal
secara guna usaha dengan hak opsi (Finance
Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara
berkala. Selanjutnya, yang dimaksud dengan finance
lease adalah kegiatan sewa guna usaha, dimana lessee pada akhir masa
kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan
niali sisa yang disepakati. Sebaliknya, Operating
lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
13.3.1
Pihak-pihak Yang Terlibat
a.
Perusahaan
Guna Usaha (Lessor)
Perusahaan
sewa guna (Lessor) menyediakan dana
yang dibutuhkan oleh nasabah (Lesse)
yang ingin membeli atau menggunakan barang modal.
b. Nasabah (lesse)
Nasabah (lessee)
dalah persahaan yang membutuhkan barang modal dengan cara menyewa. Nasabah
dapat menyewa dengan atau tanpa hak opsi. Bila nasabah menyewa dengan hak opsi,
maka pada saat masa kontrak selesai, nasabah dapat membeli barang modal
tersebut, sesuai dengan nilai bukunya. Jika tanpa hak opsi, nasabah hanya
menyewa saja.
c.
Pemasok (supplier)
(supplier) yang akan menyediakan barang
modal yang dibutuhkan, sesuai dengan perjanjian antara perusahaan sewa guna
usaha dengan nasabah. Perusahan sewa guna usaha dapat
juga sekaligus bertindak sebagai permasok.
d. Perusahaan
Asuransi
perusahaan sewa guna usaha
mengalirkan risko-risiko yang dihadapi dalam pengelolaan usaha.
e. Bank
Bank tidak terlihat secara langsung
dalam industri sewa guna usaha, tetapi kehadirannya sanat penting. Fungsi utama
bank dalam kegiatan sewa guna usaha adalah menberikan (meminjamkan) dana yang
dibutuhkan oleh perusahaan sewa guna dan atau perusahaan pemasok.
13.3.2. Jenis-jenis Sewa Guna Usaha
Dilihat dari cara pembiayaannya, perusahaan
sewa guna usaha dapat dibedakan menjadi perusahaan sewa guna usaha dengan hak
opsi (finance lease) dan tanpa hak
opsi (operating lease).
a. Sewa Guna
Dengan Hak Opsi (Finance Lease)
sewa
guna dengan hak opsi memberikan kesempatan kepada nasabah untuk memiliki barang
modal yang digunakan. Untuk itu ada
beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
1.
Jumlah
pembayaran sewa guna usaha dan selama masa sewa guna usaha pertama kali
ditambah dengan nilai sisa harga barang modal yang digunakan harus dapat memenuhiharga
perolehan barang modal dan keuntungan bagi pihak perusahaan.
2.
Dalam
perjanjian sewa guana usaha memuat ketentuan hak opsi bagi nasabah.
Dalam
finance lease dikenal istilah direct finance lease, sales dan lease back, leveraged lease, syndicated lease, dan vendor program.
1.
Direct Finance Lease
Direct finance lease atau true lease adalah sewa guna usaha dimana
perusahaan membeli barang modal atas permintaan nasabah dan sekaligus menyewa
barang tersebut. Nasabah dapat menentukan spesifikasi barang yang diinginkan
termasuk harga dan pemasoknya.
2.
Sales and Lease Back
Sales and lease back adalah sewa
guna usaha dimana nasabah menjual barang modalnya kepada perusahaan guna usaha.
Kemudian nasabah mengajukan permohonan sewa atas barang modal yang telah
dijualnya tersebut. Metode ini biasanya digunakan untuk menambah modal kerja
nasabah.
3.
Leveraged Lease
Dalam leveraged lease pihak kreditorlah
(misalnya bank) yang memberikan porsi terbesar dalam pembiayaan. Apabila
nasabah mengalami kegagalan usaha dan tidak mampu membayar sewa, perusahaan
guna tidak turut bertanggungjawab kepada kreditur (bank).
4.
Syndicated Lease
Dalam
syndicated lease, sewa guna usaha
disepakati antara nasabah dengan sejumlah perusahaan sewa guna usaha. Hal ini
dilakukan bila pembiayaan sewa guna usaha sangat besar dan atau mempunyai
risiko yang besar.
5.
Vendor Program
Vendor program adalah metode penjualan
yang dilakukan oleh penjual kepada nasabah dengan fasilitas sewa guna usaha.
b. Sewa
Guna Usaha Tanpa Hak Opsi (Operating
Lease)
Jumlah pembayaran selama usaha masa
penggunaan tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal dan keuntungan
bagi perusahaan sewa guna usaha. Biaya yang dikenakan kepada nasabah adalah
biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal ditambah bunganya.
Jenis-Jenis
Perusahaan Sewa Guna Usaha
Perusahaan sewa guna usaha dapat
diklasifikasikan menjadi perusahaan independen (independent leasing), perusahaan yang menyewagunakan produk sendiri
(captive lessor), dan perusahaan
perantara (broken leasing).
a)
Perusahan Sewa
Guna Usaha Independen (Independent
Leasing)
Merupakan
perusahaan sewa guna usaha yang berdiri sendiri dan dapat sekaligus merupakan
pemasok.
b)
Perusahaan Sewa
Guna Penyewaguna Produk Sendiri (Captive
Lessor)
Perusahaan
yang memproduksi barang modal yang disewagunakan mendirikan perusahaan sewa
guna untuk meningkatkan kemampuan penjualan produk-produk mereka sendiri.
c)
Perusahaan Sewa
Guna Perantara (Lease Broker)
Perusahaan ini hanya mempertemukan
nasabah dengan sewa guna usaha.
Biaya-biaya yang dibebankan kepada
nasabah sewa guna usaha mencakup: biaya administrasi, biaya legal (pengurusan
aspek hukum), biaya cicilan dan bunga, serta biaya asuransi. Komponen paling
besar adalah biaya cicilan dan bunga. Besarnya pembayaran sewa perr periode
ditentukan oleh beberapa faktor, yaitu nilai barang modal, simpanan jaminan,
nilai sisa, jangka waktu dan tingkat bunga.
· Nilai Brang Modal
Nilai
barang modal adalah nila: harga barang modal termasuk nilai sisa sampai saat
akhir masa kontrak.
· Simpana Jaminan
Simpana
jaminan dilakukan atas permintaan perusahaan sewa guna usaha yang besarnya
tergantung dari kesepakatan. Makin besar simpanan jaminan, semakin kecil sewa
yang harus dibayar.
· Nialai Sisa
Nilai
sisa adalah nialai buku barang modal yang disewa guna usahakan pada akhir masa kontrak. Nilai
sisa ditentukan berdasarkan metode perhitungan akuntansi yang wajar.
· Jangka Waktu
Jangka
waktu sewa guna usaha adalah umur ekonomis. Dengan metode akuntansi, umur
ekonomisnya dianggap berakhirpada saat nilai buku barang modal tersebut sudah
sama dengan nol.
· Tingkat Bunga
Tingkat
bunga yang dibebankan oleh perusahaan sewa guna usaha adalah tingkat bunga
efektif, yaitu biaya dana ditambah tingkat keuntungan yang diharapkan.
· Pembayaran Di Muka (Payment In Advance)
Jika
nasabah melakukan pembayaran dengan sistem pembayaran di muka (payment inadvance), maka angsuran
pertama dilakukan pada saat perjanjian sewa guna usaha direalisasikan. Angsuran
ini akan mengurangi utang pokok, yang pada saat itu belum dikenakan bunga.
· Pembayaran Kemudian (Payment In Arrears)
Dalam sistem ini pembayaran sewa dilakukan
pada periode berikutnya, setelah perjanjian sewa guna usaha terealisasi.
13.3.3. Manfaat Sewa Guna Usaha Bagi Nasabah
Perkembangan industri sewa guna usaha, tidak
lepas dari manfaat atau keunggulan-keunggulan yang dimilikinya.
· Persyaratan Yang
Tidak Terlalu Ketat dan Lebih Fleksibel
Syarat-syarat
yang harus dipenuhi dan prosedur-prosedur yang harus dijalani nasabah dalam
perjanjian sewa guna usaha jauh lebih ringan dan sederhana dibandingkan bila
melakukan perjanjian kredit dengan pihak bank. Nasabah juga dapat melakukan
perundingan lebih luas dan rinci tentang rencana angsuran, sesuai dengan
tingkat kemajuan dan karakteristik usaha.
· Menurunkan Biaya
Tetap
Manfaat
utama yang paling dirasakan oleh pengguna jasa sewa guna usaha adalah
menurunkan biaya tetap. Dengan sewa guna usha, nasabah tidak perlu mengeluarkan
investasi yang besar untuk pembelian barang modal.
· Memperbanyak
Jenis Biaya variabel
Dengan
sewa guna usaha, nasabah semakin memperbanyak jenis biaya variabel. Hal ini
berarti nasabah semakin mampu menyesuaikan pengeluaran dengan tingkat
pergerakan produksi /penjualan. Padahal jika membeli barang modal sendiri,
sekalipun tidak berproduksi, perusahaan harus tetap mengeluarkan biaya,
setidak-tidaknya biaya penyusutan.
·
Nasabah lebih mampu mengikuti/melakukan
perbuhan dan penyesuaian terhadap perubahan/kemajuan teknologi
·
Lebih menyederhanakan sistem manajemen
·
meningkatkan daya saing
13.4.MODAL VENTURA (Venture Capital)
Perusahaan modal ventura adalah perusahaan yang melakukan
pembiayaan sebuah perusahaan yang dianggap memiliki prosppek, baik dengan
memberi pinjaman ataupun menanamkan modal dengan membeli sahan perusahaan yang
dibiayai.
13.4.1. Prinsip Dasar Operasional
Unsur terpenting dari usaha modal ventura adalah
kemitraan (partnership) dalam
pengelolaan usaha (risiko) yang sangat potensial menghasilkan keuntungan.
Jenis-jenis pembiayaan modal ventura :
1. Penyertaan
modal dalam perusahaan
2. Obligasi
konversi
3. Pinjaman
subordinasi
4. Pinjaman
konversi
Biasanya
nasabah yang dibantu perusahaan modal ventura adalah perusahaan-perusahaan
tinggi. Adapun jenis yang dianggap pootensial oleh perusahaan modal ventura
antara laim: yang revolusioner (revolutionary),
inovatif (innovative), pengembangan
lebih lanjut (evolutionary), dan
sifatnya yang menggantikan (subtitution).
13.4.2.
Jenis-Jenis Perusahaan Modal Ventura
a.
Berdasarkan
Sumber Dana
·
Leverage
Venture Capital
Perusahaan ini
memperoleh dana untuk dipinjamkan kembali, perusahaan swasta lainnya.
Selanjutnya dana tersebut dialokasikan kepada nasabah-nasabh yaitu
perusahaan-perusahaan binaan.
·
Modal
Ventura Ekuitas (Equity Venture Capital)
Perusahaan ini memenuhi
kebutuhan dananya secara mandiri, yaitu dari setoran para pemegang saham.
Selanjutnya dana tersebut dialokasikan kepada para nasabah. Perusahaan yang
mereka tangani relatif perusahaan-perusahaan yang masih kecil.
b.
Bedasarkan
Kepemilikan
·
Perusahaan
Modal Ventura Publik (Publik Venture
company)
Perusahaan ini yang
telah menjual sahamnya kepada publik. Keuntungan dari kerjasama dengan modal
ventura publik adalah reputasi perusahaan tersebut lebih mudah di ketahui dan
penilaiannya lebih selektif karena yang menilai adalah para pembeli saham dari
pasar bursa.
·
Modal
Ventura Privat (Private Venture Company)
Perusahaan ini belum
menjual sahamnya kepada publik. Di negara-negara maju pemiliknya adalah
keluarga2 kaya,yang selalu tertarik untuk mengembangkan usaha-usaha yang baru
dan atau penuh tantangan, namun sangat potensial untuk menghasilkan keuntungan.
·
Modal
Ventura Afiliasi Bank (Bang Related
Venture Company)
Perusahaan ini
didirikan oleh bank namun manajemennya terpisah dari manajemen bank sebagai
perusahaan induk. Motivasi pendirian modal ventura oleh bank adalah untuk
diversifikasi usaha dan untuk misi khusus mengmbankan usaha-usaha kecil
menengah.
c.
Berdasarkan
Cara Pemberian Bantuan
·
Single Tier Approach
Dalam metode ini
perusahaan modal ventura memberikan bantuan dana dan manajemen sekaligus kepada
perusahaan binaan. Kelebihan dari metode
ini adalah koordinasi antara pihak yang terlibat menjadi lebih mudah.
Keterbatasannya adalah perusahaan modal ventura harus menyediakan staff yang
lebih banyak dan berpengalaman.
·
Two Tier Approach
Dalam metode ini
perusahaan modal ventura yang memberi bantuan dana berbeda dengan perusahaan
modal ventura yang memberikan bantuan manajemen. Dengan kata lain, perusahaan
binaan harus berkoordinasi dengan dua(kelompok) perusahaan modal ventura.
13.4.3.
Tahapan Pembiayaan
1.
TahapAwal (Start-Up Stages)
Tahap
awal (start-Up Stages) disebut juga
tahap putaran pertama (first
roundfinancing). Pada tahap ini, perusahaan binaan masih dalam tahap
pengembangan ide-ide usaha. Kegiatan ini umumnya masih berkisar pada penyusunan
rencana, riset-riset untuk menilai apakah ide-ide tersebut realistis,
operasional, dan akan menghasilkan keuntungan.
2.
Tahap
Pengembangan (Development Stages)
Tahap
Pengembangan (Development Stges). Pada tahap ini sudah mulai dihasilkan
pruduk-produk tahap awal (prototype),
yang dilengkapi dengan studi ekonomi, analisis pemasaran, dan beberapa
aktivitas lain yang sudah menghasilkan.
3.
Tahap
Ekspansi (Expansion Stages)
Tahap
Ekspansi (Expansion Stages)disebut juga sebagai tahap putaran ketiga (third
round financing). Pada tahap ini perusahaan sudah mulai menuai sukses dalam
pemasaran produk.
4.
Tahap
Pertumbuhan (Growth Stages)
Tahap
Pertumbuhan (Growth Stages) disebut juga sebagai pembiayaan putaran keempat
(fourth round financing). Pada saat ini perusahaan sudah dapat menjalankan
aktivitas dengan baik dan sudah menghasilkan keuntungan atau telah melewati
posisi titik impas.
5.
Tahap
Ekspansi Lebih Lanjut (Leverage Buy Out)
Pada
tahap ini perusahaan sudah semakin besar dan harus memperluas jaringan. Untuk
itu perusahaan membutuhkan dana untuk membeli perusahaan-perusahaan lain yang
lebih kecil, yang diperkirakan akan lebih memperkuat dan meningkatkan efesiensi
perusahaan.
6.
Kondisi
Kritis (Turn Around Stituation)
Yang
dimaksud dengan kondisi kritis adalah kondisi dimana perusahaan hamper
bangkrut. Dalam kondisi ini perusahaan tersebut dapat meminta bantuan kepada
perusahaan modal ventura yang ahli dan berpengalaman.
13.4.4.
Manfaat Perusahaan Modal Ventura
Manfaat
utama perusahaan modal ventura bagi kemajuan perekonomian adalah keberaniannya
membantu perusahaan yang mesih kecil dan baru, dengan system kemitraan.
Perusahaan modal ventura memberikan bantuan yang relative banyak dan lengkap
bagi perusahaan-perusahaan yang masih kecil dan atau masih muda. Bantuan tersebut
mencakup pendanaan dan manajemen.
13.5. ANJAK PIUTANG (Factoring)
Berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 yang menyatakan bahwa
perusahaan anjak piutang adalah perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan
dalam bentukpembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan
jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar
negeri.
13.5.1.
Prinsip Dasar Operasonal
Perusahaan anjak
piutang (factoring) memberikan bentuk pelayanan khusus kepada perusahaan yang
mengalami kesulitan dalam penagihan piutang dan atau ingin mendapatkan cara
yang lebih mudah dan pasti dalam pengelolaan piutang. Jasa yang ditawarkan
perusahaan anjak piutang adalah mengambil alih tanggung jawab pengelolaan
piutang nasabah. Cara yang ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang adalah
membeli piutang nasabah atau mengambil alih pengelolaan piutang nasabah.
13.5.2.
Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Anjak Piutang
a) Nasabah
(Kreditur)
b) Perusahaan
Anjak Piutang
c) Debitur
13.5.3.
Jenis-Jenis Anjak Piutang
a) Dengan
Pemberitahuan (Disclosed)
b) Tahap
Pemberitahuan (Undisclosed)
c) Dengan
Menanggung Resiko (With Recourse)
d)
Tahap Menanggung Resiko (Without Recourse)
13.5.4.
Jenis-Jenis Jasa Anjak Piutang
a) Jasa
Pembiayaan (Financing Service)
b) Jasa-jasa
Non Pembiayaan (Non Financing Service)
13.6. KARTU PLASTIK (Plastic Card)
Kartu plastik
adalah kartu yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan tertentu yang dapat
digunakan sebagai alat pembayaran atau transaksi barang dan jasa atau menjamin
keabsahan cek yang dikeluarkan untuk menarik uang tunai.
13.6.1.
PrinsipDasarOperasional
Sekalipundapatdigunakansebagaialatpembayaran,
kartu plastic tidakdapatdikategorikansebagaiuang.
a)
Fungsi
kredit
Kartu plastik dapat digunakan
sebagai instrument memperoleh kredit. Umumnya kredit yang diberikan jangka
waktunya sangat pendek, nilainya relative dibatasi dan untuk tujuan konsumsi.
b)
Sumber
uang tunai
Kartu plastik dapat
digunakan untuk menarik uang tunai, baik langsung ke kasir bank maupun melalui
mesin kas otomatis atau anjungan tunai mandiri(ATM).
c)
Penjaminan
cek
Di beberapa Negara
maju, kartu plastik dapat digunakan untuk penjaminan penarikan cek. Dengan
kartu plastik, penerima cek diyakinkan atas cek yang dikeluarkan pemegang
kartu. Selain itu kartu ini sekaligus berfungsi sebagai alat penarik uang kas
dari ATM.
13.6.2. Pihak – pihak yang terlibat
a)
Penerbit
(issuer)
Pihak atau lembaga yang menerbitkan dan
mengelola suatu kartu.
b)
Pengelola
penagihan atau pembayaran (acquirer)
Lembaga yang mengelola penggunaan kartu
plastik, terutama dalam hal penagihan dan pembayaran antara pihak penerbit
dengan penerima pembayaran
c)
Pemegang
kartu kredit(card holder)
Individu yang telah memenuhi syarat dan
prosedur untuk menjadi pemegang kartu.
d)
Penerima
pembayaran ( merchant)
Pihak yang menerima pembayaran dengan kartu atas
transaksi barang/jasa
13.6.3. Klasifikasi kartu plastik
a. Berdasarkan fungsi
· Kartu kredit (credit card)
Jenis kartu yang dapat
digunakan sebagai alat pembayaran transaksi jual beli barang atau jasa.
Beberapa karakteristik kartu kredit :
(a) Penggunaan
kartu kredit diberi batas limit penggunaan dalam melakukan transaksi,
tergantung dari jenis kartunya.
(b) Pembayaran
minimum 10%-20% dari total saldo tagihan dan dibayarkan paling lambat tanggal
jatuh tempo penagihan yang ditentukan setiap bulan.
(c) Tingkat
bunga dikenakan berdasarkan saldo kredit.
(d) Keterlambatan
pembayaran akan dikenakan denda.
·
Charge
card
Kartu yang dapat
digunakan sebagai alat pembayaran transaksi jual beli barang/jasa dimana
nasabah harus membayar kembali seluruh tagihan secara penuh pada akhir bulan
atau bulan berikutnya dengan atau tanpa biaya tambahan. Karakteristik charge
card antara lain :
(a) Umumnya
tidak ada pembatasan jumlah penggunaandalam transaksi.
(b) Pembayaran
penuh atas semua tagihan sebelum tagihan berikutnya.
(c) Bila
pembayaran tidak dilakukan secara penuh dari tagihan, akan dikenakan denda
sebesar persentase tertentu.
(d) Tidak
dikenakan bunga atas setiap pembayaran tagihan.
· Kartu debet (debit card)
Alat pembayaran tunai
yang tidak menggunakan uang, melainkan dengan mengurangi secara langsung saldo
rekening simpanan pemegang kartu. Beberapa karakteristik kartu debet:
(a) Pemegang
kartu harus memiliki rekening pada bank.
(b) Transaksi
hanya dapat dilakukan apabila pemegang kartu memiliki saldo yang mencukupi pada
rekening untuk membiayai transaksi.
(c) Pembayaran
dilakukan dengan mendebet langsung rekenin pemegang kartu dan mengkredit
rekening pihak penjual.
·
Cash
card
Dengan cash card
pemegang kartu dapat memmperoleh/menarik uang tunai langsung pada kasir bank
atau melalui ATM.
b. Berdasarkan wilayah berlakunya
Kartu plastik dapat dibedakan menjadi
kartu plastik local dan internasional.
·
Kartu
plastik local
Kartu plastik yang hanya dapat
digunakan/berlaku di wilayah tertentu saja
·
Kartu
plastik internasional
Kartu plastik yang berlaku dan digunakan d lebih
dari satu Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar