Kamis, 17 Maret 2016

Lembaga Pembiayaan



LEMBAGA KEUANGAN
LEMBAGA PEMBIYAAN
(LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK)

 
Lembaga keuangan non bank yang fungsi dan peranannya semakin penting dalam perokonomian modern adalah lembaga pembiyaan. Lembaga ini sangat terasa maanfatnya, baik bagi konsumen maupun produsen, utamanya untuk memperlancar aktivitas transaksi skala ritel. Beberapa produk lembaga pembiyaan yang sudah dikenal antara lain adalah sewa guna (Leasing), pembelian secara kredit, dan kartu kredit. Barang kali sudah cukup banyak diantara kita yang pernah atau sedang menikmati jasa lembaga pembiyaan.
13.1. KONSEP DAN PENGERTIAN
Lembaga pembiyaan adalah lembaga keuangan yang aktivitasnya utamanya membantu dalam hal pembiyaan khususnya skala ritel. Dilihat dari sasaran pelayanannya, lembaga pembiyaan dapat dibedakan menjadi 3 kelompok, yaitu pembiyaan penjualan (Sales Finance Company), pembiyaan konsumen (Consumer Finance Company), dan pembiyaan usaha (Business Finance Company).
13.1.1. Pembiyaan Penjualan (Sales Finance Company)
Perusahaan pembiyaan penjualan memberikan kredit kepada para konsumen yang ingin membeli produk-produk sebuah usaha tertentu. Biasanya perusahaan ini dimiliki atau anak perusahaan yang memproduksi produk-produk yang mereka jual secara kredit. Di indonesia, produsen-produsen mobil memiliki anak perusahaan yang membrikan penjualan dengan sistem kredit kepada para pembeli mobil mereka. Bila seseorang ingin membeli mobil secara kredit, dia cukup mendatangi dealer mobil yang terdekat dengan tempat tinggalnya dan di sana biasanya tersedia jasa pelayan pembelian kredit yang dikelola anak perusahaan.
13.1.2. Pembiyaan Konsumen (Consumer Finance Company)
Perusahaan pembiyaan konsumen barangkali merupakan perusahaan pembiyaan yang paling dikenal oleh masyarakat. Jasa perusahaan ini adalah membantu mereka yang ingin membeli barang-barang atau mungkin juga rumah, memperbaiki rumah, dan membiayi kembali (refinance) utang-utang skala kecil (small debts).
13.1.3. Pembiyaan Usahab (Business Finance Company)
Spesialisasi perusahaan ini memberikan pinjaman dalam bentuk kredit kepada perusahaan-perusahaan atau membeli piutang perusahaan dengan harga diskon. Perusahaan yang memberi bantuan kredit dikenal sebaga perusahaan sewa guna usaha (Leasing). Sedangkan perusahaan yang membeli piutang perusahaan lain yang dikenal sebagai perusahaan anjak piutang (Factoring).

13.2. Prinsip-prinsip Dasar Operasional Lembaga Pembiyaan
Perusahaan pembiyaan melakukan pinjaman dari piak lain yang memiliki dana dalam skala besar, tetapi menyalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkannya dalam jumlah yang kecil-kecil. Prinsip kerja ini berbeda dengan bank, yang mengumpulkan dana dalam jumlah yang relatif kecil-kecil tetapi menyalurkan dalam jumlah yang besar.
Sebagai sebuah lembaga pembiyaan, perusahaan pembiyaan pun mengahadapi beberapa resiko usaha, terutama resiko gagal tagih (Default Risk) dan resiko likuiditas (Liquiditity Risk). Resiko gagal tagih (Default Risk) terjadi bila nasabah peminjaman tidak mampu membayar utangnya. Resiko likuiditas (Liquidity Risk) disebabkan aset finansial yang dimiliki perusahaan pembiyaan relatif sulit dijual di pasar sekunder.
13.3. SEWA GUNA USAHA (Leasing)
Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiyaan dalam bentuk penyediaan barang modal secara guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya, yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha, dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan niali sisa yang disepakati. Sebaliknya, Operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
13.3.1 Pihak-pihak Yang Terlibat
a.      Perusahaan Guna Usaha (Lessor)
Perusahaan sewa guna (Lessor) menyediakan dana yang dibutuhkan oleh nasabah (Lesse) yang ingin membeli atau menggunakan barang modal.

b.      Nasabah (lesse)        
Nasabah (lessee) dalah persahaan yang membutuhkan barang modal dengan cara menyewa. Nasabah dapat menyewa dengan atau tanpa hak opsi. Bila nasabah menyewa dengan hak opsi, maka pada saat masa kontrak selesai, nasabah dapat membeli barang modal tersebut, sesuai dengan nilai bukunya. Jika tanpa hak opsi, nasabah hanya menyewa saja.

c.       Pemasok  (supplier)
(supplier) yang akan menyediakan barang modal yang dibutuhkan, sesuai dengan perjanjian antara perusahaan sewa guna usaha dengan nasabah. Perusahan sewa guna usaha dapat juga sekaligus bertindak sebagai permasok.


d.  Perusahaan Asuransi
            perusahaan sewa guna usaha mengalirkan risko-risiko yang dihadapi dalam pengelolaan usaha.
e.  Bank
            Bank tidak terlihat secara langsung dalam industri sewa guna usaha, tetapi kehadirannya sanat penting. Fungsi utama bank dalam kegiatan sewa guna usaha adalah menberikan (meminjamkan) dana yang dibutuhkan oleh perusahaan sewa guna dan atau perusahaan pemasok.
13.3.2. Jenis-jenis Sewa Guna Usaha
     Dilihat dari cara pembiayaannya, perusahaan sewa guna usaha dapat dibedakan menjadi perusahaan sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) dan tanpa hak opsi (operating lease).
a.  Sewa Guna Dengan Hak Opsi (Finance Lease)
                   sewa guna dengan hak opsi memberikan kesempatan kepada nasabah untuk memiliki barang modal yang  digunakan. Untuk itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
1.      Jumlah pembayaran sewa guna usaha dan selama masa sewa guna usaha pertama kali ditambah dengan nilai sisa harga barang modal yang digunakan harus dapat memenuhiharga perolehan barang modal dan keuntungan bagi pihak perusahaan.
2.      Dalam perjanjian sewa guana usaha memuat ketentuan hak opsi bagi nasabah.
       Dalam  finance lease dikenal istilah direct finance lease, sales dan lease back, leveraged lease, syndicated lease, dan vendor program.
1.      Direct Finance Lease
     Direct finance lease atau true lease adalah sewa guna usaha dimana perusahaan membeli barang modal atas permintaan nasabah dan sekaligus menyewa barang tersebut. Nasabah dapat menentukan spesifikasi barang yang diinginkan termasuk harga dan pemasoknya.
2.      Sales and Lease Back
     Sales and lease back adalah sewa guna usaha dimana nasabah menjual barang modalnya kepada perusahaan guna usaha. Kemudian nasabah mengajukan permohonan sewa atas barang modal yang telah dijualnya tersebut. Metode ini biasanya digunakan untuk menambah modal kerja nasabah.
3.      Leveraged Lease
     Dalam leveraged lease pihak kreditorlah (misalnya bank) yang memberikan porsi terbesar dalam pembiayaan. Apabila nasabah mengalami kegagalan usaha dan tidak mampu membayar sewa, perusahaan guna tidak turut bertanggungjawab kepada kreditur (bank).
4.      Syndicated Lease
     Dalam syndicated lease, sewa guna usaha disepakati antara nasabah dengan sejumlah perusahaan sewa guna usaha. Hal ini dilakukan bila pembiayaan sewa guna usaha sangat besar dan atau mempunyai risiko yang besar.
5.      Vendor Program
     Vendor program adalah metode penjualan yang dilakukan oleh penjual kepada nasabah dengan fasilitas sewa guna usaha.
b.  Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi (Operating Lease)
       Jumlah pembayaran selama usaha masa penggunaan tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal dan keuntungan bagi perusahaan sewa guna usaha. Biaya yang dikenakan kepada nasabah adalah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal ditambah bunganya.
     Jenis-Jenis Perusahaan Sewa Guna Usaha
       Perusahaan sewa guna usaha dapat diklasifikasikan menjadi perusahaan independen (independent leasing), perusahaan yang menyewagunakan produk sendiri (captive lessor), dan perusahaan perantara (broken leasing).
a)     Perusahan Sewa Guna Usaha Independen (Independent Leasing)
     Merupakan perusahaan sewa guna usaha yang berdiri sendiri dan dapat sekaligus merupakan pemasok.

b)     Perusahaan Sewa Guna Penyewaguna Produk Sendiri (Captive Lessor)
     Perusahaan yang memproduksi barang modal yang disewagunakan mendirikan perusahaan sewa guna untuk meningkatkan kemampuan penjualan produk-produk mereka sendiri.

c)      Perusahaan Sewa Guna Perantara (Lease Broker)
     Perusahaan ini hanya mempertemukan nasabah dengan sewa guna usaha.

            Biaya-biaya yang dibebankan kepada nasabah sewa guna usaha mencakup: biaya administrasi, biaya legal (pengurusan aspek hukum), biaya cicilan dan bunga, serta biaya asuransi. Komponen paling besar adalah biaya cicilan dan bunga. Besarnya pembayaran sewa perr periode ditentukan oleh beberapa faktor, yaitu nilai barang modal, simpanan jaminan, nilai sisa, jangka waktu dan tingkat bunga.

·    Nilai Brang Modal
     Nilai barang modal adalah nila: harga barang modal termasuk nilai sisa sampai saat akhir masa kontrak.

·    Simpana Jaminan
     Simpana jaminan dilakukan atas permintaan perusahaan sewa guna usaha yang besarnya tergantung dari kesepakatan. Makin besar simpanan jaminan, semakin kecil sewa yang harus dibayar.

·    Nialai Sisa
     Nilai sisa adalah nialai buku barang modal yang disewa  guna usahakan pada akhir masa kontrak. Nilai sisa ditentukan berdasarkan metode perhitungan akuntansi yang wajar.

·    Jangka Waktu
     Jangka waktu sewa guna usaha adalah umur ekonomis. Dengan metode akuntansi, umur ekonomisnya dianggap berakhirpada saat nilai buku barang modal tersebut sudah sama dengan nol.

·    Tingkat Bunga
     Tingkat bunga yang dibebankan oleh perusahaan sewa guna usaha adalah tingkat bunga efektif, yaitu biaya dana ditambah tingkat keuntungan yang diharapkan.

·    Pembayaran Di Muka (Payment In Advance)
     Jika nasabah melakukan pembayaran dengan sistem pembayaran di muka (payment inadvance), maka angsuran pertama dilakukan pada saat perjanjian sewa guna usaha direalisasikan. Angsuran ini akan mengurangi utang pokok, yang pada saat itu belum dikenakan bunga.

·    Pembayaran Kemudian (Payment In Arrears)
      Dalam sistem ini pembayaran sewa dilakukan pada periode berikutnya, setelah perjanjian sewa guna usaha terealisasi.
13.3.3. Manfaat Sewa Guna Usaha Bagi Nasabah
     Perkembangan industri sewa guna usaha, tidak lepas dari manfaat atau keunggulan-keunggulan yang dimilikinya.
·    Persyaratan Yang Tidak Terlalu Ketat dan Lebih Fleksibel
     Syarat-syarat yang harus dipenuhi dan prosedur-prosedur yang harus dijalani nasabah dalam perjanjian sewa guna usaha jauh lebih ringan dan sederhana dibandingkan bila melakukan perjanjian kredit dengan pihak bank. Nasabah juga dapat melakukan perundingan lebih luas dan rinci tentang rencana angsuran, sesuai dengan tingkat kemajuan dan karakteristik usaha.

·    Menurunkan Biaya Tetap
     Manfaat utama yang paling dirasakan oleh pengguna jasa sewa guna usaha adalah menurunkan biaya tetap. Dengan sewa guna usha, nasabah tidak perlu mengeluarkan investasi yang besar untuk pembelian barang modal.

·    Memperbanyak Jenis Biaya variabel
     Dengan sewa guna usaha, nasabah semakin memperbanyak jenis biaya variabel. Hal ini berarti nasabah semakin mampu menyesuaikan pengeluaran dengan tingkat pergerakan produksi /penjualan. Padahal jika membeli barang modal sendiri, sekalipun tidak berproduksi, perusahaan harus tetap mengeluarkan biaya, setidak-tidaknya biaya penyusutan.
·         Nasabah lebih mampu mengikuti/melakukan perbuhan dan penyesuaian terhadap perubahan/kemajuan teknologi
·         Lebih menyederhanakan sistem manajemen
·         meningkatkan daya saing
13.4.MODAL VENTURA (Venture Capital)
            Perusahaan modal ventura adalah perusahaan yang melakukan pembiayaan sebuah perusahaan yang dianggap memiliki prosppek, baik dengan memberi pinjaman ataupun menanamkan modal dengan membeli sahan perusahaan yang dibiayai.
13.4.1. Prinsip Dasar Operasional
            Unsur terpenting dari usaha modal ventura adalah kemitraan (partnership) dalam pengelolaan usaha (risiko) yang sangat potensial menghasilkan keuntungan.
            Jenis-jenis pembiayaan modal ventura :
1.      Penyertaan modal dalam perusahaan
2.      Obligasi konversi
3.      Pinjaman subordinasi
4.      Pinjaman konversi
Biasanya nasabah yang dibantu perusahaan modal ventura adalah perusahaan-perusahaan tinggi. Adapun jenis yang dianggap pootensial oleh perusahaan modal ventura antara laim: yang revolusioner (revolutionary), inovatif (innovative), pengembangan lebih lanjut (evolutionary), dan sifatnya yang menggantikan (subtitution).

13.4.2. Jenis-Jenis Perusahaan Modal Ventura
a.      Berdasarkan Sumber Dana
·         Leverage Venture Capital
Perusahaan ini memperoleh dana untuk dipinjamkan kembali, perusahaan swasta lainnya. Selanjutnya dana tersebut dialokasikan kepada nasabah-nasabh yaitu perusahaan-perusahaan binaan.
·         Modal Ventura Ekuitas (Equity Venture Capital)
Perusahaan ini memenuhi kebutuhan dananya secara mandiri, yaitu dari setoran para pemegang saham. Selanjutnya dana tersebut dialokasikan kepada para nasabah. Perusahaan yang mereka tangani relatif perusahaan-perusahaan yang masih kecil.
b.      Bedasarkan Kepemilikan
·         Perusahaan Modal Ventura Publik (Publik Venture company)
Perusahaan ini yang telah menjual sahamnya kepada publik. Keuntungan dari kerjasama dengan modal ventura publik adalah reputasi perusahaan tersebut lebih mudah di ketahui dan penilaiannya lebih selektif karena yang menilai adalah para pembeli saham dari pasar bursa.
·         Modal Ventura Privat (Private Venture Company)
Perusahaan ini belum menjual sahamnya kepada publik. Di negara-negara maju pemiliknya adalah keluarga2 kaya,yang selalu tertarik untuk mengembangkan usaha-usaha yang baru dan atau penuh tantangan, namun sangat potensial untuk menghasilkan keuntungan.
·         Modal Ventura Afiliasi Bank (Bang Related Venture Company)
Perusahaan ini didirikan oleh bank namun manajemennya terpisah dari manajemen bank sebagai perusahaan induk. Motivasi pendirian modal ventura oleh bank adalah untuk diversifikasi usaha dan untuk misi khusus mengmbankan usaha-usaha kecil menengah.
c.       Berdasarkan Cara Pemberian Bantuan
·         Single Tier Approach
Dalam metode ini perusahaan modal ventura memberikan bantuan dana dan manajemen sekaligus kepada perusahaan binaan. Kelebihan dari  metode ini adalah koordinasi antara pihak yang terlibat menjadi lebih mudah. Keterbatasannya adalah perusahaan modal ventura harus menyediakan staff yang lebih banyak dan berpengalaman.
·         Two Tier Approach
Dalam metode ini perusahaan modal ventura yang memberi bantuan dana berbeda dengan perusahaan modal ventura yang memberikan bantuan manajemen. Dengan kata lain, perusahaan binaan harus berkoordinasi dengan dua(kelompok) perusahaan modal ventura.

13.4.3. Tahapan Pembiayaan
1.      TahapAwal (Start-Up Stages)
Tahap awal (start-Up Stages) disebut juga tahap putaran pertama (first roundfinancing). Pada tahap ini, perusahaan binaan masih dalam tahap pengembangan ide-ide usaha. Kegiatan ini umumnya masih berkisar pada penyusunan rencana, riset-riset untuk menilai apakah ide-ide tersebut realistis, operasional, dan akan menghasilkan keuntungan.

2.      Tahap Pengembangan (Development Stages)
Tahap Pengembangan (Development Stges). Pada tahap ini sudah mulai dihasilkan pruduk-produk tahap awal (prototype), yang dilengkapi dengan studi ekonomi, analisis pemasaran, dan beberapa aktivitas lain yang sudah menghasilkan.



3.      Tahap Ekspansi (Expansion Stages)
Tahap Ekspansi (Expansion Stages)disebut juga sebagai tahap putaran ketiga (third round financing). Pada tahap ini perusahaan sudah mulai menuai sukses dalam pemasaran produk.

4.      Tahap Pertumbuhan (Growth Stages)
Tahap Pertumbuhan (Growth Stages) disebut juga sebagai pembiayaan putaran keempat (fourth round financing). Pada saat ini perusahaan sudah dapat menjalankan aktivitas dengan baik dan sudah menghasilkan keuntungan atau telah melewati posisi titik impas.

5.      Tahap Ekspansi Lebih Lanjut (Leverage Buy Out)
Pada tahap ini perusahaan sudah semakin besar dan harus memperluas jaringan. Untuk itu perusahaan membutuhkan dana untuk membeli perusahaan-perusahaan lain yang lebih kecil, yang diperkirakan akan lebih memperkuat dan meningkatkan efesiensi perusahaan.

6.      Kondisi Kritis (Turn Around Stituation)
Yang dimaksud dengan kondisi kritis adalah kondisi dimana perusahaan hamper bangkrut. Dalam kondisi ini perusahaan tersebut dapat meminta bantuan kepada perusahaan modal ventura yang ahli dan berpengalaman.

13.4.4. Manfaat Perusahaan Modal Ventura
Manfaat utama perusahaan modal ventura bagi kemajuan perekonomian adalah keberaniannya membantu perusahaan yang mesih kecil dan baru, dengan system kemitraan. Perusahaan modal ventura memberikan bantuan yang relative banyak dan lengkap bagi perusahaan-perusahaan yang masih kecil dan atau masih muda. Bantuan tersebut mencakup pendanaan dan manajemen.
13.5. ANJAK PIUTANG (Factoring)
            Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 yang menyatakan bahwa perusahaan anjak piutang adalah perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentukpembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.


13.5.1. Prinsip Dasar Operasonal
            Perusahaan anjak piutang (factoring) memberikan bentuk pelayanan khusus kepada perusahaan yang mengalami kesulitan dalam penagihan piutang dan atau ingin mendapatkan cara yang lebih mudah dan pasti dalam pengelolaan piutang. Jasa yang ditawarkan perusahaan anjak piutang adalah mengambil alih tanggung jawab pengelolaan piutang nasabah. Cara yang ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang adalah membeli piutang nasabah atau mengambil alih pengelolaan piutang nasabah.
13.5.2. Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Anjak Piutang
            a) Nasabah (Kreditur)
            b) Perusahaan Anjak Piutang
            c) Debitur
13.5.3. Jenis-Jenis Anjak Piutang
            a) Dengan Pemberitahuan (Disclosed)
            b) Tahap Pemberitahuan (Undisclosed)
c) Dengan Menanggung Resiko (With Recourse)
d) Tahap Menanggung Resiko (Without Recourse)
13.5.4. Jenis-Jenis Jasa Anjak Piutang
            a) Jasa Pembiayaan (Financing Service)
            b) Jasa-jasa Non Pembiayaan (Non Financing Service)
13.6. KARTU PLASTIK (Plastic Card)
            Kartu plastik adalah kartu yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan tertentu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran atau transaksi barang dan jasa atau menjamin keabsahan cek yang dikeluarkan untuk menarik uang tunai.





13.6.1. PrinsipDasarOperasional
            Sekalipundapatdigunakansebagaialatpembayaran, kartu plastic tidakdapatdikategorikansebagaiuang.
a)      Fungsi kredit
Kartu plastik dapat digunakan sebagai instrument memperoleh kredit. Umumnya kredit yang diberikan jangka waktunya sangat pendek, nilainya relative dibatasi dan untuk tujuan konsumsi.
b)     Sumber uang tunai
Kartu plastik dapat digunakan untuk menarik uang tunai, baik langsung ke kasir bank maupun melalui mesin kas otomatis atau anjungan tunai mandiri(ATM).
c)      Penjaminan cek
Di beberapa Negara maju, kartu plastik dapat digunakan untuk penjaminan penarikan cek. Dengan kartu plastik, penerima cek diyakinkan atas cek yang dikeluarkan pemegang kartu. Selain itu kartu ini sekaligus berfungsi sebagai alat penarik uang kas dari ATM.
13.6.2. Pihak – pihak yang terlibat
a)      Penerbit (issuer)
Pihak atau lembaga yang menerbitkan dan mengelola suatu kartu.
b)     Pengelola penagihan atau pembayaran (acquirer)
Lembaga yang mengelola penggunaan kartu plastik, terutama dalam hal penagihan dan pembayaran antara pihak penerbit dengan penerima pembayaran
c)      Pemegang kartu kredit(card holder)
Individu yang telah memenuhi syarat dan prosedur untuk menjadi pemegang kartu.
d)     Penerima pembayaran ( merchant)
Pihak yang menerima pembayaran dengan kartu atas transaksi barang/jasa
13.6.3. Klasifikasi kartu plastik
a.      Berdasarkan fungsi
·      Kartu kredit (credit card)
Jenis kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi jual beli barang atau jasa. Beberapa karakteristik kartu kredit :
(a)    Penggunaan kartu kredit diberi batas limit penggunaan dalam melakukan transaksi, tergantung dari jenis kartunya.
(b)   Pembayaran minimum 10%-20% dari total saldo tagihan dan dibayarkan paling lambat tanggal jatuh tempo penagihan yang ditentukan setiap bulan.
(c)    Tingkat bunga dikenakan berdasarkan saldo kredit.
(d)   Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda.

·         Charge card
Kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi jual beli barang/jasa dimana nasabah harus membayar kembali seluruh tagihan secara penuh pada akhir bulan atau bulan berikutnya dengan atau tanpa biaya tambahan. Karakteristik charge card antara lain :
(a)    Umumnya tidak ada pembatasan jumlah penggunaandalam transaksi.
(b)   Pembayaran penuh atas semua tagihan sebelum tagihan berikutnya.
(c)    Bila pembayaran tidak dilakukan secara penuh dari tagihan, akan dikenakan denda sebesar persentase tertentu.
(d)   Tidak dikenakan bunga atas setiap pembayaran tagihan.

·      Kartu debet (debit card)
Alat pembayaran tunai yang tidak menggunakan uang, melainkan dengan mengurangi secara langsung saldo rekening simpanan pemegang kartu. Beberapa karakteristik kartu debet:
(a)    Pemegang kartu harus memiliki rekening pada bank.
(b)   Transaksi hanya dapat dilakukan apabila pemegang kartu memiliki saldo yang mencukupi pada rekening untuk membiayai transaksi.
(c)    Pembayaran dilakukan dengan mendebet langsung rekenin pemegang kartu dan mengkredit rekening pihak penjual.
·         Cash card
Dengan cash card pemegang kartu dapat memmperoleh/menarik uang tunai langsung pada kasir bank atau melalui ATM.

b.      Berdasarkan wilayah berlakunya
Kartu plastik dapat dibedakan menjadi kartu plastik local dan internasional.
·         Kartu plastik local
Kartu plastik yang hanya dapat digunakan/berlaku di wilayah tertentu saja
·         Kartu plastik internasional
Kartu plastik yang berlaku dan digunakan d lebih dari satu Negara. 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar