Kamis, 17 Maret 2016

Jenis kredit dilihat dari segi jaminan




TUGAS
Jenis Kredit Dilihat Dari Segi Jaminan



Kelompok 4
*   CHAIRUL AKBAR                         (024014032)
*   DINA ANJAR MAJAYANTI          (024014030)
*   DESPI                                              (024014018)
*   JEHAN ALMIRA                            (024014013)
*   MILA ALAWIYAH                         (024014030)
*   IRANI BRANDA                            (024014036)
*   SITI HALIMATU SA’DIAH          (024014039)
*   STEFANI HERWIN                        (024014011)



Manajemen Keuangan & Perbankan Fakultas Ekonomi
Universitas Pakuan





Jenis Kredit Dilihat Dari Segi Jaminan
1.   Kredit dengan jaminan
Merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan. jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud atau jaminan orang. artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi minimal senilai jaminan atau untuk kredit tertentu jaminan harus melebihi jumlah kredit yang diajukan si calon debitur.
Dilihat dari wujud barang maka jaminan dapat berupa barang yang berwujud dan tidak berwujud, seperti dijelaskan berikut ini:
·         Jaminan Berwujud
Jaminan berwujud adalah jaminan tersebut dapat dilihat dan diraba, misalnya oven roti, rumah, mesin, bangunan pabrik, dan kendaraan.
·         Jaminan Tidak Berwujud
Jaminan tidak berwujud adalah jaminan yang bentuknya hanya komitmen atau janji saja. Walaupun demikian janji atau komitmen tersebut harus didokumentasikan ke dalam tulisan, sehingga dapat diadministradikan dengan baik. Contohnya Garansi Perusahaan, Garansi Perorangan. Bahkan di Jepang Garansi Perusahaan dapat hanya berbentuk cap perusahaan besar, yang sangat menjaga komitmentnya, sehingga pencantuman cap saja dapat dipercaya oleh pemberi pinjaman.
Dari segi mobilitas atau pergerakannya, barang jaminan dapat dibedakan menjadi barang bergerak dan barang tidak bergerak:
·         Barang Bergerak.
Barang jaminan yang bergerak artinya barang tersebut mudah berpindah tempat dari satu tempat ke tempat lain. Contoh barang bergerak adalah persediaan barang dagangan, piutang, kendaraan bermotor, mesin pabrik kecuali yang sudah tertanam di dalam pabrik yang sulit untuk dipindahtangankan
·         Barang Tidak Bergerak
Barang jaminan yang tidak bergerak adalah jaminan yang tidak dapat dipindah tempat dari satu tempat ke tempat lain. Contohnya adalah tanah dan bangunan, mesin-mesin pabrik yang telah tertanam di pabrik tersebut.
Dari segi mudah tidaknya barang diawasi oleh pemegang jaminan, maka barang jaminan dapat dibedakan menjadi barang yang mudah dikontrol dan tidak mudah dikontrol:
·         Barang yang Tidak Mudah Dikontrol.
Barang jaminan yang tidak mudah dikontrol adalah barang jaminan yang sulit diawasi oleh bank, karena pergerakannya sangat cepat. Misalnya persediaan barang dagangan dan piutang.
·         Barang yang mudah Dikonttrol.
Barang jaminan yang mudah dikontrol adalah barang jaminan yang tidak dapat bergerak, seperti tanah dan bangunan atau kapal yang sangat besar sehingga tidak mudah untuk pindah.


2.     Kredit Tanpa Jaminan/Agunan
            Kredit Tanpa Agunan atau Pinjaman Tanpa Jaminan merupakan salah satu produk perbankan dalam bentuk pemberian fasilitas pinjaman pinjaman tanpa adanya suatu aset yang dijadikan jaminan atas pinjaman tersebut . Oleh karena tidak adanya jaminan yang menjamin pinjaman tersebut maka keputusan pemberian kredit semata adalah berdasarkan pada riwayat kredit dari pemohon kredit secara pribadi, atau dalam arti kata lain bahwa kemampuan melaksanakan kewajiban pembayaran kembali pinjaman adalah merupakan penggantijaminan.
·         Keuntungan Kredit Tanpa Jaminan
1.      Persyaratan Mudah dan Proses yang cepat
2.      Tidak memakai Agunan / Jaminan
3.      Penggunaan pinjaman bebas sesuai dengan kebutuhan
4.      Suku bunga tetap (tidak berubah-ubah selama masa kontrak kredit)
5.      Jangka waktu pinjaman hingga 36 bulan
6.      Diangsur tiap bulan
7.      Mendapatkan perlindungan asuransi : Credit Guard & Life Protector
·         Penggunaan Kredit Tanpa Jaminan
Kredit Tanpa Agunan dapat digunakan untuk berbagai keperluan dari Pemohon antara lain :
1.      Biaya Renovasi Rumah
2.      Biaya Pernikahan
3.      Biaya Pendidikan
4.      Biaya Pengobatan
5.      Biaya Liburan
6.      Pembelian Alat-alat Elektronik dan Rumah Tangga
7.      Modal Usaha / Bisnis
8.      Kebutuhan Financial lainnya dll
·         Yang Dapat Mengajukan Kredit Tanpa Jaminan
Kredit Tanpa Agunan diberikan kepada individual / pribadi atas nama perorangan bukan atas nama perusahaan yaitu :
1.      Karyawan dengan Status Tetap yang telah memiliki lama kerja min. 1 Tahun
2.      Usia pemohon saat pengajuan adalah 21 tahun s/d 55 tahun
3.      Pendapatan min. Rp. 2.000.000,- per bulan (Take Home Pay)
4.      Untuk Wiraswasta telah memiliki lama usaha minimal 2 Tahun
5.      Domisili pemohon adalah JABODETABEK (Jakarta – Bogor – depok – Tangerang – Bekasi)
·         Besar Nilai Kredit Tanpa Agunan
Nilai Kredit Tanpa Agunan yang dapat diberikan adalah minimal Rp. 2 juta s/d maksimal Rp. 200 juta, dan hal tersebut dapat diberikan sesuai dengan analisa kredit daripada data-data yang dimiliki oleh pemohon itu sendiri. Platform Pinjaman dapat diajukan adalah : (hanya sebagi ilustrasi saja) 1. Gaji dibawah Rp. 2,5 Juta maks. 3 x Gaji 2. Gaji diatas Rp. 2,5 Juta maks. 5 x Gaji 3. Pemilik Kartu Kredit (min. 1 Tahun) maks. 2 – 3 x Plafond Kartu Kredit

·         Bank Pemberi Fasilitas Kredit Tanpa Jaminan
Beberapa Bank Asing maupun Bankl Pemerintah atau Swasta yang saat ini dapat memberikan fasilitas Kredit Tanpa Agunan antara lain : (bila data belum ada perubahan)
1.      Citifinancial / Citibank
2.      Royal Bank of Scotland (RBS)
3.      Standart Chartered Bank
4.      Development Bank of Singapore (DBS)
5.      Hongkong and Standard Chartered Bank (HSBC)
6.      Bank Mandiri
7.      Bank Rakyat Indonesia
8.      Bank Permata
9.      Bank Danamon
10.  Bank Internasional Indonesia
11.  Bank Central Asia
·         Persyaratan Dokumen Pengajuan Pinjaman
Dokumen umum (sifatnya pokok) yang harus disiapkan oleh pemohon (KARYAWAN) pada saat pengajuan permohonan Kredit Tanpa Agunan antara lain :
1.      Foto copy KTP (diperbesar 150% dan jelas — wajah terlihat jelas)
2.      Slip Gaji 1 (satu) bulan terakhir - asli (Carbonize)
3.      Foto Copy ID Card / Tanda Pengenal Karyawan (sifatnya tidak wajib - bila ada akan lebih menambah point kreditbilitas pemohon)
4.      Surat Keterangan Penghasilan (SKP) – Asli
5.      Foto copy Cover Tabungan dan print-out 3(tiga) bulan terakhir
6.      Materai Rp. 6,000,-
7.      Fotocopy NPWP (bila ada atau untuk pengajuan > Rp. 50 Juta)
Dokumen umum (sifatnya pokok) yang harus disiapkan oleh pemohon(WIRASWASTA) pada saat pengajuan permohonan Kredit Tanpa Agunan antara lain :
1.      Foto copy KTP (diperbesar 150% dan jelas — wajah terlihat jelas)
2.      Foto Copy SIUP / SKU – minimal usaha sudah berjalan 2 tahun
3.      Foto copy Rekening Koran 3 (tiga) bulan terakhir
4.      Materai Rp. 6,000,-
5.      Fotocopy NPWP (bila ada atau untuk pengajuan > Rp. 50 Juta)

Dokumen Pendukung (sifatnya tambahan) tetapi sifatnya sangat menunjang dalam proses pengajuan Kredit Tanpa Agunan adalah :
  1. Foto Copy Kartu Kredit (diperbesar 150% dan jelas – minimal telah 1 tahun)
  2. Kartu kredit yang diterbitkan oleh : Citi Bank, Standard Chartered Bank, Bank Negara Indonesia, American Express, Hongkong and Shanghai Banking Corp., LIPPO Bank, Bank Internasional Indonesia, Bank Central Asia, ANZ, Bank Danamon, Bank Mandiri, Bank Permata, Kartu Belanja Carefour, Bank Mega, Bank Niaga dll
  3. Foto Copy Billing Statement / Tagihan Kartu Kredit - 3 (tiga) bulan terakhir

Merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter serta loyalitas atau nama baik si calon debitur selama berhubungan dengan bank atau pihak lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar